Monday, February 4, 2013

Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Seminggu yang lalu, seorang teman menghubungi saya karena sedang menghadapi "masalah hukum".
Saya tidak akan membahas kasusnya apa disini, tapi dia menanyakan proses yang harus dia lalui karena sudah ada gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri. Saya jelaskan tahapan-tahapannya setelah gugatan hingga memperoleh putusan dan bilamana bisa sampai ke Mahkamah Agung.

Dari diskusi saya dengan teman saya tersebut, tampak bahwa sebenarnya masyarakat awam banyak yang belum memahami sistem peradilan di Indonesia. That's why they need lawyer, don't they? :p

Nah, disini saya hanya ingin membagikan kepada masyarakat awam sedikit pengetahuan hukum untuk mencapai masyarakat Indonesia yang "melek hukum". Maaf, pinjam istilah dari @klinikhukum tempat saya dulu bekerja :D

Ketika seseorang mengalami persoalan hukum dan hendak menyelesaikannya melalui jalur hukum di pengadilan, misalnya untuk kasus perdata atau pidana umum, ada beberapa tingkat peradilan yang bisa ditempuh oleh para pencari keadilan, yaitu:
1. Pengadilan Negeri - sebagai tingkat pertama
2. Pengadilan Tinggi - sebagai tingkat kedua (untuk proses banding)
3. Mahkamah Agung - sebagai tingkat pengadilan tertinggi (untuk proses kasasi)

Sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 49/2009, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50).
Ketika majelis hakim Pengadilan Negeri sudah mengeluarkan putusan namun tidak diterima oleh salah satu/para pihak, maka selanjutnya pihak yang keberatan dengan putusan tersebut bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kemudian Pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding (Pasal 51 ayat [2]). Di samping itu, Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Namun, ketika melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi salah satu/para pihak belum bisa menerima putusan pengadilan tinggi, maka kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung, yang tugas dan kewenangannya diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3/2009.


Tugas dan wewenang Mahkamah Agung ini diatur di Pasal 28 ayat (1) UU 14/1985:
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Lebih jauh diatur dalam Pasal 29 bahwa Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Jadi Mahkamah Agung tidak hanya memutus permohonan kasasi dari lingkungan peradilan umum saja, tapi juga dari lingkungan peradilan lainnya (peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara).


No comments:

Post a Comment