Wednesday, September 5, 2012

Bolehkah PT Mendirikan Sekolah?


Pada prinsipnya, bentuk badan hukum untuk lembaga pendidikan adalah badan hukum nirlaba (non-profit oriented). Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang tujuannya memang mencari laba (profit oriented). 

Sejak dikeluarkan PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (“PP 28/1990”), sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan yakni berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.

Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial.

Perkembangan dunia pendidikan memberikan tuntutan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan juga mengalami perkembangan, penambahan atau perubahan. Dikeluarkanlah PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”) pada tahun 2010.

Dalam Pasal 60 PP 66/2010 disebutkan:
(1)      Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
(a).     pendidikan anak usia dini;
(b).     pendidikan dasar;
(c).     pendidikan menengah; dan
(d).     pendidikan tinggi.
(2)      Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas:
(a).  pemerintah daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
(b). Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
(c).     Kementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
(d).   masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis.

Lebih jauh diatur dalam Pasal 220E PP 66/2010:
“Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan hukum nirlaba.”

Jadi, memang bentuk badan hukum untuk sekolah disyaratkan berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis (nirlaba).

Akan tetapi, dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha (Pasal 3 ayat [1] UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). Meski memang, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. 

4 comments:

  1. bagaimana dengan BHMN perguruan tinggi? apakah undang2 tersebut bertentangan dgn UU pendidikan bahkan dengan UU Dasar?

    ReplyDelete
  2. Selamat siang Bu Diana, terima kasih atas artikelnya sangat membantu, saya banyak membaca artikel yang ibu tulis sejak ibu masih bergabung di hukum online, bisakah saya mohon alamat email ibu, apabila ada pertanyaan tentang hukum, terima kasih

    ReplyDelete
  3. Saya sendiri memiliki sebuah perusahaan yang menurut saya sudah cukup berkembang saat ini.
    Cita cita dari kecil adalah membangun sekolah

    ReplyDelete