Wednesday, March 7, 2012

Adakah Daluarsa Pembayaran Fee Advokat?

Pada dasarnya, dari peraturan perundang-undangan yang ada, tidak ada ketentuan mengenai daluarsa dari pembayaran honorarium advokat.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Lebih jauh mengenai honorarium advokat ini diatur dalam Pasal 21 UU Advokat yang berbunyi:

1)     Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
2)     Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.”

Hubungan antara advokat dengan kliennya ini biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak/perjanjian untuk mengatur kesepakatan/persetujuan yang terjadi di antara advokat dan kliennya. Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan oleh advokat dan besarnya honorarium yang akan diterima advokat. Di dalam Kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokat, juga tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien.

Atas dasar kontrak tersebut, klien dapat menggugat advokat apabila di kemudian hari advokat tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi klien.

Demikian pula sebaliknya, jika klien tidak memenuhi prestasinya untuk membayar honorarium yang telah disepakati, advokat dapat menggugat kliennya (Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata –KUHPerdata”). Lebih jauh simak artikel Perjanjian Jasa Pengacara Terhadap Klien.

Jadi, jika advokat telah memenuhi prestasinya sebagaimana telah diatur dalam kontrak penggunaan jasa advokat, namun kemudian klien (dalam hal ini perusahaan yang Anda sebutkan) tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar honorarium advokat, hal ini dapat menjadi dasar bagi advokat untuk menggugat atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata) tanpa melihat berapa lama telah lewat waktu sejak pekerjaan tersebut dilakukan. Simak juga artikel kami Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

Biaya honorarium advokat yang terutang ini sifatnya seperti utang-piutang pada hukum perdata karena didasarkan pada kesepakatan, sehingga memang harus dibayar/dilunasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
Published at Hukumonline.com

No comments:

Post a Comment