Panduan
Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris
Penulis : Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn.
Penerbit : Kaifa (PT. Mizan Pustaka)
Tahun : 2012
Total halaman : xxiii + 232
Siapa ya yang berhak atas warisan kakek saya?
Apakah anak dari paman dan tante saya berhak atas warisan juga? Bagaimana jika
pewaris tidak mempunyai anak? Bagaimana dengan hak mewaris istri kedua? Berbagai
pertanyaan tersebut mungkin sering ditemui di masyarakat. Irma Devita hadir menjawab
berbagai pertanyaan seputar hukum waris di masyarakat dengan penjelasan yang
komprehensif melalui bukunya yang diterbitkan pada bulan Desember 2012 kemarin.
Mengapa pengetahuan mengenai hukum waris ini
penting untuk diketahui masyarakat awam? Selain karena pewarisan adalah masalah
hukum sehari-hari yang akan terus-menerus dihadapi oleh kita semua, di
Indonesia berlaku 3 (tiga) sistem hukum waris yang juga dijelaskan dalam buku
Irma ini yaitu; (1) sistem hukum Waris Perdata
Barat, (2) sistem hukum Waris Adat,
juga ada (3) sistem hukum Waris Islam.
Mungkin kedengarannya tidak mudah, tapi Irma mampu menjelaskannya kepada pembaca
dengan bahasa yang mudah dipahami.
Hal ini menjadi ciri khas buku Irma, seperti halnya
buku-buku Irma yang sebelumnya, penyampaian materi hukum waris dalam buku ini
disampaikan dengan lugas, ringan, mudah dibaca dan dicerna bahkan oleh orang
awam yang tak mendalami ilmu hukum. Bagi yang belum mengetahui buku-buku Irma
sebelumnya, ada:
1.
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi
Masalah Hukum Pertanahan;
2. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha;
3. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah;
4. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan;
5.
Kicauan Praktisi @irmadevitacom seputar Perseroan Terbatas.
Dalam buku ini, satu per satu Irma mengulas
berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, mulai dari konsep
dasarnya, skema pewarisan berdasarkan pembagian golongan waris bahkan juga dilengkapi
dengan skema gambar yang dapat memberikan visualisasi mengenai pewarisan dalam berbagai
variasi kasus, juga bagan pembagian golongan waris.
Mengutip sedikit ulasan Irma dalam buku ini, Irma
menjelaskan bahwa “sistem kewarisan
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disebut “waris barat”
terutama adalah berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam
atau bagi yang beragama Islam namun menundukkan diri ke dalam hukum pewarisan
barat. Dari tiga sistem kewarisan yang berlaku, yang paling sering dihadapi
oleh praktisi notaris adalah sistem Waris Barat karena notaris hanya berwenang
membuat Surat Keterangan Waris untuk golongan penduduk keturunan Tionghoa saja.
Untuk WNI Pribumi, kewenangannya ada pada lurah hingga camat atau Pengadilan
Agama (jika ada sengketa), sedangkan untuk keturunan Timur Asing (India,
Pakistan, dll) dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan perkara
pembagian waris menurut hukum Waris Islam ditangani oleh Pengadilan Agama dalam
bentuk Fatwa Waris.” (hal. 1)
Dalam beberapa halaman, Irma juga memberikan
catatan penting untuk diperhatikan oleh Notaris dalam bagian yang ditulisnya “Penting bagi Notaris”. Tentunya catatan-catatan
tersebut diberikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni dan segudang pengalaman
yang dimiliki oleh Notaris sekaligus Ibunda dari Khalida Rachmawati ini.
Tentu dalam buku dengan 12 Bab ini tidak hanya
membahas mengenai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, dalam buku ini
juga diuraikan mengenai hibah dan hibah wasiat, hal-hal mengenai keterangan
waris, waris bagi anak luar kawin, waris bagi anak adopsi, waris bagi istri
kedua, ketiga, keempat, pewarisan dan kaitannya dengan badan usaha, waris dalam
perkawinan campuran dan masih banyak lagi hal-hal praktis yang dibahas dalam
buku ini terkait dengan pewarisan.
Ketika menemui istilah-istilah yang tidak kita
mengerti seperti anak sumbang, Baitul Mal, Hereditatis Petitio, tidak perlu
panik dan tidak perlu buru-buru membuka kamus karena Irma sudah menyediakan
daftar istilah yang dilengkapi dengan uraian pengertian dari istilah-istilah
tersebut pada bagian akhir dari buku ini.
Sebelum menutup uraiannya mengenai hukum waris di
Indonesia, Irma melengkapi tulisannya dengan Kesimpulan dan Bagan Perbandingan
Hukum Waris Islam dengan Hukum Waris Barat. Sangat menarik dan memudahkan
pembaca memahaminya.
Buku ini dilengkapi dengan CD (compact disc) yang berisi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan hukum waris dan blanko serta contoh surat. Buku ini sudah dapat
diperoleh di toko-toko buku seperti Gramedia, dan saya mengucapkan selamat
membaca, semoga dapat memetik manfaat dari buku ini.
Cukup bagus buku ini, mengingat perkara ini banyak yang tidak memahaminya... sehingga terkesan njelimet...
ReplyDeletePadahal bisa mudah jika ada ilmunya, salah satu wasilahnya adalah buku2 seperti ini sebagai tambahan referensi dan wawasan ilmu bagi pembacanya...