Thursday, February 14, 2013

Resensi Buku | Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris

Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris
Penulis   : Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn.
Penerbit : Kaifa (PT. Mizan Pustaka)
Tahun    : 2012
Total halaman : xxiii + 232

Siapa ya yang berhak atas warisan kakek saya? Apakah anak dari paman dan tante saya berhak atas warisan juga? Bagaimana jika pewaris tidak mempunyai anak? Bagaimana dengan hak mewaris istri kedua? Berbagai pertanyaan tersebut mungkin sering ditemui di masyarakat. Irma Devita hadir menjawab berbagai pertanyaan seputar hukum waris di masyarakat dengan penjelasan yang komprehensif melalui bukunya yang diterbitkan pada bulan Desember 2012 kemarin.

Mengapa pengetahuan mengenai hukum waris ini penting untuk diketahui masyarakat awam? Selain karena pewarisan adalah masalah hukum sehari-hari yang akan terus-menerus dihadapi oleh kita semua, di Indonesia berlaku 3 (tiga) sistem hukum waris yang juga dijelaskan dalam buku Irma ini yaitu; (1) sistem hukum Waris Perdata Barat, (2) sistem hukum Waris Adat, juga ada (3) sistem hukum Waris Islam. Mungkin kedengarannya tidak mudah, tapi Irma mampu menjelaskannya kepada pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami.

Hal ini menjadi ciri khas buku Irma, seperti halnya buku-buku Irma yang sebelumnya, penyampaian materi hukum waris dalam buku ini disampaikan dengan lugas, ringan, mudah dibaca dan dicerna bahkan oleh orang awam yang tak mendalami ilmu hukum. Bagi yang belum mengetahui buku-buku Irma sebelumnya, ada:
1.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan;
2.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha;
3.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah;
4.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan;
5.    Kicauan Praktisi @irmadevitacom seputar Perseroan Terbatas.

Dalam buku ini, satu per satu Irma mengulas berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, mulai dari konsep dasarnya, skema pewarisan berdasarkan pembagian golongan waris bahkan juga dilengkapi dengan skema gambar yang dapat memberikan visualisasi mengenai pewarisan dalam berbagai variasi kasus, juga bagan pembagian golongan waris.
  
Mengutip sedikit ulasan Irma dalam buku ini, Irma menjelaskan bahwa “sistem kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disebut “waris barat” terutama adalah berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam namun menundukkan diri ke dalam hukum pewarisan barat. Dari tiga sistem kewarisan yang berlaku, yang paling sering dihadapi oleh praktisi notaris adalah sistem Waris Barat karena notaris hanya berwenang membuat Surat Keterangan Waris untuk golongan penduduk keturunan Tionghoa saja. Untuk WNI Pribumi, kewenangannya ada pada lurah hingga camat atau Pengadilan Agama (jika ada sengketa), sedangkan untuk keturunan Timur Asing (India, Pakistan, dll) dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan perkara pembagian waris menurut hukum Waris Islam ditangani oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris.” (hal. 1)

Dalam beberapa halaman, Irma juga memberikan catatan penting untuk diperhatikan oleh Notaris dalam bagian yang ditulisnya “Penting bagi Notaris”. Tentunya catatan-catatan tersebut diberikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni dan segudang pengalaman yang dimiliki oleh Notaris sekaligus Ibunda dari Khalida Rachmawati ini.

Tentu dalam buku dengan 12 Bab ini tidak hanya membahas mengenai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, dalam buku ini juga diuraikan mengenai hibah dan hibah wasiat, hal-hal mengenai keterangan waris, waris bagi anak luar kawin, waris bagi anak adopsi, waris bagi istri kedua, ketiga, keempat, pewarisan dan kaitannya dengan badan usaha, waris dalam perkawinan campuran dan masih banyak lagi hal-hal praktis yang dibahas dalam buku ini terkait dengan pewarisan.

Ketika menemui istilah-istilah yang tidak kita mengerti seperti anak sumbang, Baitul Mal, Hereditatis Petitio, tidak perlu panik dan tidak perlu buru-buru membuka kamus karena Irma sudah menyediakan daftar istilah yang dilengkapi dengan uraian pengertian dari istilah-istilah tersebut pada bagian akhir dari buku ini.

Sebelum menutup uraiannya mengenai hukum waris di Indonesia, Irma melengkapi tulisannya dengan Kesimpulan dan Bagan Perbandingan Hukum Waris Islam dengan Hukum Waris Barat. Sangat menarik dan memudahkan pembaca memahaminya.

Buku ini dilengkapi dengan CD (compact disc) yang berisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum waris dan blanko serta contoh surat. Buku ini sudah dapat diperoleh di toko-toko buku seperti Gramedia, dan saya mengucapkan selamat membaca, semoga dapat memetik manfaat dari buku ini.

Tulisan ini saya dedikasikan untuk Mba Irma Devita, terima kasih atas ilmunya yang dibagikan ke saya, dan atas persahabatan yang terjalin. Semoga makin sukses ya Mba. I'm proud of u! :) 

1 comment:

  1. Cukup bagus buku ini, mengingat perkara ini banyak yang tidak memahaminya... sehingga terkesan njelimet...
    Padahal bisa mudah jika ada ilmunya, salah satu wasilahnya adalah buku2 seperti ini sebagai tambahan referensi dan wawasan ilmu bagi pembacanya...

    ReplyDelete