Ketentuan
mengenai Peradilan Tata Usaha Negara ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9
Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009.
Tata
Usaha Negara (TUN) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Urusan TUN ini dilaksanakan
oleh Badan atau para pejabat Tata Usaha Negara yang dalam melaksanakan
urusannya itu, mereka memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara.
Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.
Namun
ada beberapa keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha
Negara menurut UU Peradilan Tata Usaha Negara, yakni:
(a).
Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
(b).
Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
(c).
Keputusan
Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
(d).
Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
(e). Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f).
Keputusan
Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
(g).
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Dikeluarkannya
suatu KTUN bisa saja menimbulkan sengketa yakni antara orang atau badan hukum
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di
daerah. Sengketa TUN ini juga termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hal ada orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, orang atau badan hukum perdata tersebut
dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang
berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
Apabila
tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan
tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara.
Atau
apabila tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan
tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengadilan yang bersangkutan.
Selain
itu, dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang
bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat.
Sedangkan
apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan
diajukan kepada Pengadilan di Jakarta. Apabila tergugat berkedudukan di dalam
negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di
tempat kedudukan tergugat.
Gugatan
yang diajukan berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Dan alasan-alasan yang dapat
digunakan dalam gugatan tersebut adalah:
(a). Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(b). Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan
yang baik.
Patut
diperhatikan bahwa gugatan hanya dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu
sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Pada
dasarnya pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Tapi, penggugat dapat mengajukan
permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama
pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan
Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan penundaan
pelaksanaan KTUN tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus
terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
Dalam
hal bersama gugatan diajukan pula permohonan penundaan pelaksanaan KTUN,
permohonan:
(a). dapat
dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
(b). tidak
dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.
Pemeriksaan
di PTUN adalah terbuka untuk umum kecuali sengketa yang disidangkan menyangkut
ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup
untuk umum.
Terhadap
sengketa TUN yang diajukan ke PTUN, putusan Pengadilan dapat berupa:
(a).
gugatan
ditolak;
(b).
gugatan
dikabulkan;
(c).
gugatan
tidak diterima;
(d).
gugatan
gugur
Dalam
hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan
kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, yakni berupa:
(a).
pencabutan
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
(b).
pencabutan
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha
Negara yang baru; atau
(c).
penerbitan
Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3*.
*Bunyi
Pasal 3
(1) Apabila
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan
hal itu menjadi kewajibannya,maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara.
(2) Jika
suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang
dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan
perundang-undangan dimaksud telah lewat,maka Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam
hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu
empat bulan sejak di terimanya permohonan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Assalamualaikum
ReplyDeleteSaya mau bertanya contoh kebijakan yang bisa di gugat dan yang tidak bisa digugat, terima kasih