Saturday, September 14, 2013

Let Them (the Children) Grow

I just read a shocking news about a poor girl (8 yo) died caused by internal bleeding at her "first night" with her husband (40 yo) after their sexual intercourse. Here are the articles:
Malam Pertama Bunuh Pengantin Bocah di Yaman 
Yaman akan Larang Pernikahan Anak

As I read through the articles, that incident happened because of economy reason. Parents in Yaman used to sell the children to be married to a rich man for they cannot afford to raise the children or because they want the money from the "buyer" of the child.
I know this might be a little cliche situation that we used to hear nowadays. Even in Indonesia, parents are selling the children in many ways just to survive.

Those facts are really really heart-breaking. Those facts are far far away from how the children should be treated as stipulated in Convention on the Rights of the Child. That Convention is like a goal or a dream. But then how can we reach that dream? It will take a lot of efforts and involvement of every single person related with the child. Not only the government, especially the parents.
I'm angry inside. Not to the situation that force the parents to do that, but to everyone involved in those schemes who does not want to use their conscience.

Those children need protection
Those children need love
Those children need to be sure that they have better future
Just please..let them grow normally

Tuesday, September 3, 2013

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Proses peradilan yang memakan waktu dan tenaga (selain biaya) acapkali menimbulkan keengganan tersendiri bagi para pihak yang menghadapi sengketa dengan pihak lain. Mungkin belum banyak yang mengetahui atau memahami betul bahwa ada mekanisme lain yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa yang umumnya dikenal dengan “Alternative Disputes Resolution”. Alternative Dispute Resolution menawarkan beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas sepintas mengenai arbitrase untuk sekedar memberikan gambaran umum mengenai arbitrase. Semoga bermanfaat J

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Definisi arbitrase menurut Black's Law Dictionary adalah: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".

Dalam proses Arbitrase diperlukan peran seorang arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Di Indonesia, arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Berdasarkan ketentuan UU Arbitrase, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (misalnya: bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik Intelektual). Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian

Dalam hal suatu sengketa sudah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Dan ketika para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang kepada arbiter, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.

Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase umumnya diatur dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak yakni sebuah perjanjian arbitrase. Dalam hal kesepakatan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.

Arbitrase yang dipilih dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui lembaga yang permanen. Di Indonesia saat ini ada lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang lebih jauh bisa dicek di laman resminya: www.bani-arb.org
Meski proses arbitrase memiliki kelebihan bahwa prosesnya lebih cepat, rahasia (confidential), final dan mengikat serta efisien. Namun, proses arbitrase juga masih memiliki kelemahan yakni:

a.   Mekanisme ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat;
b.   Kurangnya budaya kesadaran dan itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan putusan dapat            berakibat tertundanya atau tidak terlaksananya putusan arbitrase;
c.   Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa (daya paksa) dalam pelaksanaannya.

Pada dasarnya, para pihak yang sengketanya diselesaikan melalui proses arbitrase harus melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, untuk suatu putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaannya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan.



Thursday, February 14, 2013

Resensi Buku | Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris

Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris
Penulis   : Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn.
Penerbit : Kaifa (PT. Mizan Pustaka)
Tahun    : 2012
Total halaman : xxiii + 232

Siapa ya yang berhak atas warisan kakek saya? Apakah anak dari paman dan tante saya berhak atas warisan juga? Bagaimana jika pewaris tidak mempunyai anak? Bagaimana dengan hak mewaris istri kedua? Berbagai pertanyaan tersebut mungkin sering ditemui di masyarakat. Irma Devita hadir menjawab berbagai pertanyaan seputar hukum waris di masyarakat dengan penjelasan yang komprehensif melalui bukunya yang diterbitkan pada bulan Desember 2012 kemarin.

Mengapa pengetahuan mengenai hukum waris ini penting untuk diketahui masyarakat awam? Selain karena pewarisan adalah masalah hukum sehari-hari yang akan terus-menerus dihadapi oleh kita semua, di Indonesia berlaku 3 (tiga) sistem hukum waris yang juga dijelaskan dalam buku Irma ini yaitu; (1) sistem hukum Waris Perdata Barat, (2) sistem hukum Waris Adat, juga ada (3) sistem hukum Waris Islam. Mungkin kedengarannya tidak mudah, tapi Irma mampu menjelaskannya kepada pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami.

Hal ini menjadi ciri khas buku Irma, seperti halnya buku-buku Irma yang sebelumnya, penyampaian materi hukum waris dalam buku ini disampaikan dengan lugas, ringan, mudah dibaca dan dicerna bahkan oleh orang awam yang tak mendalami ilmu hukum. Bagi yang belum mengetahui buku-buku Irma sebelumnya, ada:
1.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan;
2.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha;
3.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah;
4.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan;
5.    Kicauan Praktisi @irmadevitacom seputar Perseroan Terbatas.

Dalam buku ini, satu per satu Irma mengulas berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, mulai dari konsep dasarnya, skema pewarisan berdasarkan pembagian golongan waris bahkan juga dilengkapi dengan skema gambar yang dapat memberikan visualisasi mengenai pewarisan dalam berbagai variasi kasus, juga bagan pembagian golongan waris.
  
Mengutip sedikit ulasan Irma dalam buku ini, Irma menjelaskan bahwa “sistem kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disebut “waris barat” terutama adalah berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam namun menundukkan diri ke dalam hukum pewarisan barat. Dari tiga sistem kewarisan yang berlaku, yang paling sering dihadapi oleh praktisi notaris adalah sistem Waris Barat karena notaris hanya berwenang membuat Surat Keterangan Waris untuk golongan penduduk keturunan Tionghoa saja. Untuk WNI Pribumi, kewenangannya ada pada lurah hingga camat atau Pengadilan Agama (jika ada sengketa), sedangkan untuk keturunan Timur Asing (India, Pakistan, dll) dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan perkara pembagian waris menurut hukum Waris Islam ditangani oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris.” (hal. 1)

Dalam beberapa halaman, Irma juga memberikan catatan penting untuk diperhatikan oleh Notaris dalam bagian yang ditulisnya “Penting bagi Notaris”. Tentunya catatan-catatan tersebut diberikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni dan segudang pengalaman yang dimiliki oleh Notaris sekaligus Ibunda dari Khalida Rachmawati ini.

Tentu dalam buku dengan 12 Bab ini tidak hanya membahas mengenai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, dalam buku ini juga diuraikan mengenai hibah dan hibah wasiat, hal-hal mengenai keterangan waris, waris bagi anak luar kawin, waris bagi anak adopsi, waris bagi istri kedua, ketiga, keempat, pewarisan dan kaitannya dengan badan usaha, waris dalam perkawinan campuran dan masih banyak lagi hal-hal praktis yang dibahas dalam buku ini terkait dengan pewarisan.

Ketika menemui istilah-istilah yang tidak kita mengerti seperti anak sumbang, Baitul Mal, Hereditatis Petitio, tidak perlu panik dan tidak perlu buru-buru membuka kamus karena Irma sudah menyediakan daftar istilah yang dilengkapi dengan uraian pengertian dari istilah-istilah tersebut pada bagian akhir dari buku ini.

Sebelum menutup uraiannya mengenai hukum waris di Indonesia, Irma melengkapi tulisannya dengan Kesimpulan dan Bagan Perbandingan Hukum Waris Islam dengan Hukum Waris Barat. Sangat menarik dan memudahkan pembaca memahaminya.

Buku ini dilengkapi dengan CD (compact disc) yang berisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum waris dan blanko serta contoh surat. Buku ini sudah dapat diperoleh di toko-toko buku seperti Gramedia, dan saya mengucapkan selamat membaca, semoga dapat memetik manfaat dari buku ini.

Tulisan ini saya dedikasikan untuk Mba Irma Devita, terima kasih atas ilmunya yang dibagikan ke saya, dan atas persahabatan yang terjalin. Semoga makin sukses ya Mba. I'm proud of u! :) 

Thursday, February 7, 2013

Peradilan Tata Usaha Negara


Ketentuan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009.

Tata Usaha Negara (TUN) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Urusan TUN ini dilaksanakan oleh Badan atau para pejabat Tata Usaha Negara yang dalam melaksanakan urusannya itu, mereka memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Namun ada beberapa keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU Peradilan Tata Usaha Negara, yakni:
(a).    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
(b).   Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
(c).    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
(d).   Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
(e). Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f).    Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
(g).   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Dikeluarkannya suatu KTUN bisa saja menimbulkan sengketa yakni antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Sengketa TUN ini juga termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ada orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, orang atau badan hukum perdata tersebut dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.

Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Atau apabila tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.

Selain itu, dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
Sedangkan apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta. Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

Gugatan yang diajukan berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Dan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tersebut adalah:
(a).  Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b).  Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Patut diperhatikan bahwa gugatan hanya dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Pada dasarnya pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Tapi, penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

Dalam hal bersama gugatan diajukan pula permohonan penundaan pelaksanaan KTUN, permohonan:
(a). dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
(b). tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Pemeriksaan di PTUN adalah terbuka untuk umum kecuali sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

Terhadap sengketa TUN yang diajukan ke PTUN, putusan Pengadilan dapat berupa:
(a).    gugatan ditolak;
(b).   gugatan dikabulkan;
(c).    gugatan tidak diterima;
(d).   gugatan gugur

Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, yakni berupa:
(a).    pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
(b).   pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
(c).    penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3*.


*Bunyi Pasal 3
(1)     Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2)  Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat,maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3)     Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak di terimanya permohonan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Monday, February 4, 2013

Peradilan Agama


Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009.

Sesuai Pasal 49 UU Peradilan Agama, Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;                                       
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
                    
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama.

Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimulai sesudah diajukannya suatu permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku. Dan Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya. Dalam hal adanya pengajuan gugatan, tidak menutup kemungkinan dilakukannya usaha penyelesaian perkara secara damai.

Proses peradilan di pengadilan agama dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan dan pemeriksaannya dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang tertutup. Namun, dalam penyampaian putusan di Pengadilan Agama, penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Kemudian atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama juga dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.

Terhadap penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.