Pagi ini ketika saya cek akun Facebook saya, saya cukup terkejut melihat ada salah seorang teman posting foto dan berita seorang gadis di Depok yang diperkosa. Setelah saya telusuri, ternyata gadis itu masih tergolong anak-anak, yaitu baru berusia 14 tahun.
Secara hukum, sesuai Pasal 17 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU Perlindungan Anak"), setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 64 ayat (3) UU Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui :
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Nah, media massa dalam hal ini tentu harus lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan identitas anak ini. Ketika nama sekolahnya diungkap di media, saya ragu kerahasiaan ini bisa tetap terjaga.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang blogger dan advokat Anggara Suwahju, yang dalam blognya menulis:
"Saya bisa mengerti konteksnya jika pelaku pemerkosaan adalah oknum dari sekolah dan kemudian apabila sekolah tersebut berusaha menutup – nutupi perbuatan kriminal tersebut. Namun dalam kasus ini, kondisi tersebut sama sekali tidak ada, bahkan dari kronologi yang dibuat oleh Tempo sendiri, korban ditemui bukan di sekolahnya. Lalu kenapa identitas sekolah tersebut harus dimuat? Bukankah itu juga membongkar atau mendorong orang untuk dapat mengetahui identitas anak tersebut?"
Sebaiknya media massa lebih berhati-hati ketika memberitakan sesuatu terutama jika pelaku/korban tindak pidana adalah anak-anak. Coba posisikanlah diri Anda para jurnalis pada posisi anak tersebut atau pada posisi keluarga korban. Silakan deskripsikan apa yang Anda rasakan. Sebaiknya kita tidak melihat hanya dari segi bagaimana kita bisa memenuhi tugas sebagai jurnalis tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain.
Tidak sulitkan?
Wednesday, October 10, 2012
Wednesday, September 5, 2012
Bolehkah PT Mendirikan Sekolah?
Pada prinsipnya, bentuk badan hukum untuk
lembaga pendidikan adalah badan hukum nirlaba (non-profit oriented). Berbeda
dengan Perseroan Terbatas yang tujuannya memang mencari laba (profit oriented).
Sejak dikeluarkan PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (“PP 28/1990”), sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2)
bahwa Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang
diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan
yakni berbentuk yayasan atau badan
yang bersifat sosial.
Hal yang sama
ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh
masyarakat diselenggarakan oleh
yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Perkembangan dunia pendidikan memberikan tuntutan
agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan juga mengalami perkembangan,
penambahan atau perubahan. Dikeluarkanlah PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”) pada
tahun 2010.
Dalam Pasal 60 PP 66/2010 disebutkan:
(1)
Penyelenggaraan
pendidikan formal meliputi:
(a).
pendidikan
anak usia dini;
(b).
pendidikan
dasar;
(c).
pendidikan
menengah; dan
(d).
pendidikan
tinggi.
(2)
Penyelenggara
satuan pendidikan terdiri atas:
(a). pemerintah
daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
(b). Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan
satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
(c).
Kementerian
yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
(d). masyarakat
yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan,
dan badan lain sejenis.
Lebih jauh diatur dalam Pasal 220E PP 66/2010:
“Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus
badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai badan hukum nirlaba.”
Jadi, memang bentuk badan hukum untuk
sekolah disyaratkan berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis
(nirlaba).
Akan tetapi, dalam melaksanakan
kegiatannya, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha (Pasal 3
ayat [1] UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). Meski memang, yayasan tidak
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Monday, August 27, 2012
Wednesday, August 22, 2012
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H
Selamat hari raya Idul Fitri bagi saudara-saudara yang Muslim. Mohon dimaafkan jika ada salah ucap, perbuatan dan segala sesuatu yang kurang berkenan. Minal aidin wal faidzin.
Semoga damai dan kasih sayang selalu ada bersama kita sepanjang tahun.
Thursday, July 26, 2012
Knowledge is Power
Saya menyukai sejarah. Saya menyukai buku-buku sejarah, bahkan melebihi kesukaan saya terhadap buku-buku hukum sebagai bidang yang saya geluti 8 tahun belakangan ini.
Hari ini saya menemukan 1 buku yang lusuh di Perpustakaan Dan Lev berjudul, "Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia" (ditulis oleh Mr. Muhammad Yamin). Bukunya tipis, kecil, lusuh dan masih menggunakan ejaan lama. Yang membuat saya tertarik pada buku ini bukanlah penampilannya yang lusuh, tapi salah satu bagian di buku ini, tepatnya di halaman 11. Kata-kata di dalamnya membuat saya akhirnya meminjam buku ini.
Berikut isi tulisan di halaman 11:
Pesan Bapak Tan Malaka Kepada Para Pemoeda
Dalam pertjakapan dengan seorang wartawan, Bapak Tan Malaka jang telah 23 tahoen lamanja meninggalkan Tanah Air Indonesia dan kini soedah kembali berada di tengah-tengah masjarakat Indonesia Merdeka, antara lain beliau menjatakan kegembiraan hatinja melihat perdjoeangan Rakjat Indonesia jang meloeap-loeap teroetama para pemoedanja.
"Memang para pemoedalah jang mendjadi pelopor perdjoeangan Rakjat", kata beliau selandjoetnja - "djoega di negeri-negeri loearpoen begitoe".
"Tetapi - kata beliau - hendaklah para pemoeda djangan selaloe bertempoer sadja. Karena perdjoeangan di lapangan lainpoen memerloekan tenaga pemoeda, teroetama di lapangan pembangoenan.
Oleh sebab itoe di samping bertempoer, para pemoeda haroes mempergoenakan kesempatan oentoek beladjar".
"PENDIDIKAN", itulah cara perjuangan kita sekarang :)
Jangan pernah lelah untuk belajar, menambah ilmu dan meningkatkan pendidikan, karena apa yang kita pelajari sekarang bisa berguna untuk membantu hidup kita sendiri, juga hidup orang lain. Terus belajar dan terus berkarya :)
*Bagi kalian yang belum tahu siapakah Tan Malaka itu, informasi berikut saya kutip dari Wikipedia.
Tan Malaka atau Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka (lahir di Nagari Pandam Gadang,Suliki, Sumatera Barat, 2 Juni 1897 – meninggal di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur,21 Februari 1949 pada umur 51 tahun)[1] adalah Bapak Republik Indonesia,[2] seorang aktivis pejuang kemerdekaan Indonesia, seorang pemimpin sosialis, dan politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal, dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dengan perjuangan yang gigih maka ia dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris.
Dia kukuh mengkritik terhadap pemerintah kolonial Hindia-Belanda maupun pemerintahan republik di bawah Soekarno pasca-revolusi kemerdekaan Indonesia. Walaupun berpandangan sosialis, ia juga sering terlibat konflik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tan Malaka menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam pembuangan di luar Indonesia, dan secara tak henti-hentinya terancam dengan penahanan oleh penguasa Belanda dan sekutu-sekutu mereka. Walaupun secara jelas disingkirkan, Tan Malaka dapat memainkan peran intelektual penting dalam membangun jaringan gerakan sosialis internasional untuk gerakan anti penjajahan di Asia Tenggara. Ia dinyatakan sebagai pahlawan nasional melalui Ketetapan Presiden RI No. 53 tanggal 23 Maret 1963.[3]
Tan Malaka juga seorang pendiri partai PARI dan Murba, berasal dari Sarekat Islam (SI) Jakarta dan Semarang. Ia dibesarkan dalam suasana semangatnya gerakan modernis Islam Kaoem Moeda di Sumatera Barat.
Tokoh ini diduga kuat sebagai orang di belakang peristiwa penculikan Sutan Sjahrir bulan Juni 1946 oleh sekelompok orang tak dikenal di Surakarta sebagai akibat perbedaan pandangan perjuangan dalam menghadapi Belanda.[4]
Meskipun beliau (Tan Malaka) adalah pahlawan dari garis kiri, kita tetap bisa belajar dari beliau, yakni semangat perjuangan dan semangat belajarnya.
"Knowledge is Power" - Sir Francis Bacon
Subscribe to:
Comments (Atom)






