Pada prinsipnya, bentuk badan hukum untuk
lembaga pendidikan adalah badan hukum nirlaba (non-profit oriented). Berbeda
dengan Perseroan Terbatas yang tujuannya memang mencari laba (profit oriented).
Sejak dikeluarkan PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (“PP 28/1990”), sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2)
bahwa Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang
diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan
yakni berbentuk yayasan atau badan
yang bersifat sosial.
Hal yang sama
ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh
masyarakat diselenggarakan oleh
yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Perkembangan dunia pendidikan memberikan tuntutan
agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan juga mengalami perkembangan,
penambahan atau perubahan. Dikeluarkanlah PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”) pada
tahun 2010.
Dalam Pasal 60 PP 66/2010 disebutkan:
(1)
Penyelenggaraan
pendidikan formal meliputi:
(a).
pendidikan
anak usia dini;
(b).
pendidikan
dasar;
(c).
pendidikan
menengah; dan
(d).
pendidikan
tinggi.
(2)
Penyelenggara
satuan pendidikan terdiri atas:
(a). pemerintah
daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
(b). Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan
satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
(c).
Kementerian
yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
(d). masyarakat
yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan,
dan badan lain sejenis.
Lebih jauh diatur dalam Pasal 220E PP 66/2010:
“Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus
badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai badan hukum nirlaba.”
Jadi, memang bentuk badan hukum untuk
sekolah disyaratkan berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis
(nirlaba).
Akan tetapi, dalam melaksanakan
kegiatannya, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha (Pasal 3
ayat [1] UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). Meski memang, yayasan tidak
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Sangat Membantu.
ReplyDeletebagaimana dengan BHMN perguruan tinggi? apakah undang2 tersebut bertentangan dgn UU pendidikan bahkan dengan UU Dasar?
ReplyDeleteSelamat siang Bu Diana, terima kasih atas artikelnya sangat membantu, saya banyak membaca artikel yang ibu tulis sejak ibu masih bergabung di hukum online, bisakah saya mohon alamat email ibu, apabila ada pertanyaan tentang hukum, terima kasih
ReplyDeleteSaya sendiri memiliki sebuah perusahaan yang menurut saya sudah cukup berkembang saat ini.
ReplyDeleteCita cita dari kecil adalah membangun sekolah