Saturday, April 26, 2014

Imago Creative Conference 2014

Hari ini saya menghadiri "Imago Creative Conference 2014" yang diselenggarakan oleh CBN (Cahaya Bagi Negeri). Memang sebenarnya acara ini tidak secara langsung terkait dengan profesi saya, tapi selain memang saya menaruh minat pada hal-hal kreatif, saya juga tertarik dengan tujuan dari acara ini yaitu untuk "memberikan inspirasi dan memperlengkapi para pemimpin untuk berkarya dengan cara-cara yang lebih kreatif dan kontekstual, apapun bidangnya, karena di masa kini hampir semua bidang menuntun kreatifitas yang unggul".

Dalam conference itu hadir beberapa pembicara yang cukup "berpengaruh" di antaranya:
1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), wakil gubernur DKI Jakarta saat ini;
2. Fofo Sariaatmadja, Komisaris PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV), sekaligus mantan Presiden Direktur SCTV;
3. Eko Nugroho, pendiri dan pemilik Dreamlight Studios;
4. Yenny Wahid, putri almarhum Gus Dur sekaligus Direktur the Wahid Institute;
5. Ulil Abshar Abdalla, Direktur Freedom Institute dan Direktur program Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP);
6. Romo Franz Magnis Suseno, rohaniwan Katolik sekaligus tokoh sosial yang dikenal masyarakat luas;
7. Danny Oei, co-founder dan CEO dari Mindtalk.com yang juga adalah tokoh di balik transformasi Kaskus.

Para pembicara tersebut membagikan nilai-nilai yang mereka pegang dan pengalaman yang telah mereka lalui untuk menginspirasi peserta yang hadir yang mayoritas adalah creative workers terutama agar setiap peserta dengan keahlian atau skill yang dimiliki bisa membawa perubahan di Indonesia ke arah yang lebih baik.

Satu kisah yang membekas di benak saya adalah kisah masa kecil Ulil. Ulil menceritakan bahwa dia dilahirkan di keluarga yang pada waktu itu serba berkekurangan dan Ulil tidak pernah mendapatkan uang saku untuk bisa membeli buku. Tapi kondisi itu tidak memupuskan semangat dan kesukaannya terhadap membaca. Dari uang saku yang dia punya, Ulil kerap dan secara rajin membeli koran bekas seharga Rp20,- yang telah dia seleksi khususnya pada bagian opini. Dengan membayarkan Rp20,- dia bisa mendapatkan 15-20 koran bekas yang kemudian diklipingnya dan dikumpulkannya hingga menjadi ribuan kliping. Determinasi dan kesungguhan yang sama bisa dilihat ketika dia kemudian menjadi penyuka puisi W.S. Rendra. Dari koran-koran bekas yang dibelinya, Ulil kemudian "jatuh cinta" pada puisi-puisi W.S. Rendra dan dia sangat ingin memiliki buku W.S. Rendra yang berjudul Balada Orang-Orang Tercinta.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Suatu hari seorang teman Ulil yang berasal dari keluarga cukup berada membeli buku Balada Orang-Orang Tercinta. Mengetahui itu, Ulil menjadi sangat bersemangat. Kemudian Ulil meminjam buku tersebut selama 3 hari dan selama 3 hari itu Ulil menyalin buku tersebut dengan tulisan tangan supaya Ulil bisa membaca puisi-puisi tersebut setiap hari. Menurutnya, puisi-puisi itulah yang menginspirasi dia hingga sekarang. Dari kisahnya itu, Ulil mendorong peserta yang hadir untuk tetap menulis, karena kita tidak pernah tahu apa yang kita tulis akan menginspirasi orang lain.

Satu hal yang luar biasa dari kisah yang diceritakan itu menurut saya adalah DETERMINASI dapat melampaui batasan-batasan yang ada dan memunculkan kreativitas untuk mencapai suatu tujuan. Salut.

Saturday, March 22, 2014

Sang Patriot


Sejak kelahiranku sampai berpindahnya aku dari Kabupaten Lumajang ke Ibukota, aku belum pernah mendengar sesosok pahlawan yang bernama Sroedji. Meski memang aku seringkali melewati jalan Sroedji (biasa disebut Seruji) yang terletak di Kel. Ditotrunan Kec. Lumajang. Tapi mengenai siapa dan dari mana nama itu, aku belum pernah mendengarnya.

Sekitar setahun yang lalu seorang sahabat dan panutan, Irma Devita (Mba Irma) menyampaikan niatnya untuk menulis buku mengenai seorang pahlawan yang pernah berjuang mempertahankan kemerdekaan Republik ini dan pernah menjadi Komandan di Lumajang. Hal ini tentu membuat aku penasaran. Karena segala hal tentang Kabupaten Lumajang selalu aku banggakan sebagai anak 'daerah'. Dan jika pahlawan yang ingin ditulisnya ini pernah berjuang di Lumajang, rasa 'wajib tahu-ku' meningkat.

Kisah perjuangan Letkol Mochammad Sroedji yang adalah kakek dari Irma Devita dituangkan dengan sangat apik dalam novel dengan genre romance berjudul 'Sang Patriot' yang akhirnya menjadi salah satu koleksi bacaan favoritku.

Masa-masa Agresi Militer Belanda ke Indonesia yang menumpahkan banyak darah dan menyisakan luka pada keluarga pejuang namun dihiasi romansa Moch. Sroedji dan istrinya Rukmini membuat novel ini sangat menyentuh dan mudah dinikmati.

Kisah yang diceritakan di novel ini menarik untukku karena di dalamnya digambarkan bagaimana perjuangan seorang pahlawan Republik ini mempertahankan kemerdekaan pada masa itu. Pengorbanan yang tak terhitung dan harga yang sangat mahal harus dibayar demi kita yang saat ini bisa menghirup udara kebebasan dan kemerdekaan. Contohnya ketika Rukmini, istri Sroedji dalam keadaan hamil tua (hampir 8 bulan) harus berjalan kaki dari Jember ke Kediri (hampir 300km) supaya tidak ditangkap oleh tentara Belanda. Perjalanan itu ditempuh melalui hutan dan perbukitan dan tidak luput dari kekurangan bahan makanan. Belanda tahu bahwa titik lemah Sroedji ada pada keluarganya, makanya Rukmini dan anak-anaknya juga harus diselamatkan dari sergapan Belanda yang terus menerus mencari keberadaan mereka.

Sebagai seorang Komandan, Sroedji hanya dapat menemui istri dan anak-anaknya beberapa bulan sekali. Rasa rindunya terhadap keluarga dikalahkan oleh rasa cintanya kepada negeri dan rasa tanggung jawab sebagai pemimpin pasukan serta mimpinya supaya anak cucunya bisa hidup merdeka.

Keteladanan dan kharisma Sroedji sebagai pemimpin sangat tersohor tidak hanya di kalangan pejuang, tapi juga rakyat dan bahkan tentara Belanda. Meski tidak dapat dipungkiri, ada saja pengkhianat bangsa yang akhirnya mengakibatkan tewasnya Sroedji dan para pejuang gigih yang menyertainya dengan membocorkan semua rencana gerilya pasukan Sroedji.

Membaca buku ini selain meningkatkan rasa patriotisme, aku juga merasa bersyukur, ada orang-orang yang pada zaman itu mau berjuang dan berkorban bahkan merelakan nyawanya demi kemerdekaan bangsa ini.

Di samping kisah pilu dari perjuangan Sroedji dalam buku ini, sisi cerita bahagia yang bisa kubayangkan dari kisah sejarah ini adalah pada zaman itu Rukmini sangat ingin sekolah di Belanda dan menjadi Meester in de Rechten. Tapi cita-cita itu tidak dapat ia wujudkan karena akhirnya dia harus memilih mendampingi perjuangan Sroedji dan membesarkan anak-anak mereka. Tapi hari ini, anak dan cucunya adalah lulusan pendidikan hukum dari Universitas Indonesia dan menjadi praktisi hukum yang dikenal banyak orang.

Akhirnya, cita-citamu diwujudkan juga, Bu Rukmini. Perjuangan yang dilalui memang tidak pernah sia-sia.

Terima kasih Mba Irma yang menuliskan kisah ini dan semoga selalu bermanfaat bagi banyak orang.

Salam hormat.


Saturday, September 14, 2013

Let Them (the Children) Grow

I just read a shocking news about a poor girl (8 yo) died caused by internal bleeding at her "first night" with her husband (40 yo) after their sexual intercourse. Here are the articles:
Malam Pertama Bunuh Pengantin Bocah di Yaman 
Yaman akan Larang Pernikahan Anak

As I read through the articles, that incident happened because of economy reason. Parents in Yaman used to sell the children to be married to a rich man for they cannot afford to raise the children or because they want the money from the "buyer" of the child.
I know this might be a little cliche situation that we used to hear nowadays. Even in Indonesia, parents are selling the children in many ways just to survive.

Those facts are really really heart-breaking. Those facts are far far away from how the children should be treated as stipulated in Convention on the Rights of the Child. That Convention is like a goal or a dream. But then how can we reach that dream? It will take a lot of efforts and involvement of every single person related with the child. Not only the government, especially the parents.
I'm angry inside. Not to the situation that force the parents to do that, but to everyone involved in those schemes who does not want to use their conscience.

Those children need protection
Those children need love
Those children need to be sure that they have better future
Just please..let them grow normally

Tuesday, September 3, 2013

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Proses peradilan yang memakan waktu dan tenaga (selain biaya) acapkali menimbulkan keengganan tersendiri bagi para pihak yang menghadapi sengketa dengan pihak lain. Mungkin belum banyak yang mengetahui atau memahami betul bahwa ada mekanisme lain yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa yang umumnya dikenal dengan “Alternative Disputes Resolution”. Alternative Dispute Resolution menawarkan beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas sepintas mengenai arbitrase untuk sekedar memberikan gambaran umum mengenai arbitrase. Semoga bermanfaat J

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Definisi arbitrase menurut Black's Law Dictionary adalah: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".

Dalam proses Arbitrase diperlukan peran seorang arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Di Indonesia, arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Berdasarkan ketentuan UU Arbitrase, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (misalnya: bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik Intelektual). Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian

Dalam hal suatu sengketa sudah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Dan ketika para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang kepada arbiter, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.

Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase umumnya diatur dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak yakni sebuah perjanjian arbitrase. Dalam hal kesepakatan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.

Arbitrase yang dipilih dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui lembaga yang permanen. Di Indonesia saat ini ada lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang lebih jauh bisa dicek di laman resminya: www.bani-arb.org
Meski proses arbitrase memiliki kelebihan bahwa prosesnya lebih cepat, rahasia (confidential), final dan mengikat serta efisien. Namun, proses arbitrase juga masih memiliki kelemahan yakni:

a.   Mekanisme ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat;
b.   Kurangnya budaya kesadaran dan itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan putusan dapat            berakibat tertundanya atau tidak terlaksananya putusan arbitrase;
c.   Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa (daya paksa) dalam pelaksanaannya.

Pada dasarnya, para pihak yang sengketanya diselesaikan melalui proses arbitrase harus melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, untuk suatu putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaannya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan.



Thursday, February 14, 2013

Resensi Buku | Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris

Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris
Penulis   : Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn.
Penerbit : Kaifa (PT. Mizan Pustaka)
Tahun    : 2012
Total halaman : xxiii + 232

Siapa ya yang berhak atas warisan kakek saya? Apakah anak dari paman dan tante saya berhak atas warisan juga? Bagaimana jika pewaris tidak mempunyai anak? Bagaimana dengan hak mewaris istri kedua? Berbagai pertanyaan tersebut mungkin sering ditemui di masyarakat. Irma Devita hadir menjawab berbagai pertanyaan seputar hukum waris di masyarakat dengan penjelasan yang komprehensif melalui bukunya yang diterbitkan pada bulan Desember 2012 kemarin.

Mengapa pengetahuan mengenai hukum waris ini penting untuk diketahui masyarakat awam? Selain karena pewarisan adalah masalah hukum sehari-hari yang akan terus-menerus dihadapi oleh kita semua, di Indonesia berlaku 3 (tiga) sistem hukum waris yang juga dijelaskan dalam buku Irma ini yaitu; (1) sistem hukum Waris Perdata Barat, (2) sistem hukum Waris Adat, juga ada (3) sistem hukum Waris Islam. Mungkin kedengarannya tidak mudah, tapi Irma mampu menjelaskannya kepada pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami.

Hal ini menjadi ciri khas buku Irma, seperti halnya buku-buku Irma yang sebelumnya, penyampaian materi hukum waris dalam buku ini disampaikan dengan lugas, ringan, mudah dibaca dan dicerna bahkan oleh orang awam yang tak mendalami ilmu hukum. Bagi yang belum mengetahui buku-buku Irma sebelumnya, ada:
1.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan;
2.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha;
3.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah;
4.    Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan;
5.    Kicauan Praktisi @irmadevitacom seputar Perseroan Terbatas.

Dalam buku ini, satu per satu Irma mengulas berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, mulai dari konsep dasarnya, skema pewarisan berdasarkan pembagian golongan waris bahkan juga dilengkapi dengan skema gambar yang dapat memberikan visualisasi mengenai pewarisan dalam berbagai variasi kasus, juga bagan pembagian golongan waris.
  
Mengutip sedikit ulasan Irma dalam buku ini, Irma menjelaskan bahwa “sistem kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disebut “waris barat” terutama adalah berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam namun menundukkan diri ke dalam hukum pewarisan barat. Dari tiga sistem kewarisan yang berlaku, yang paling sering dihadapi oleh praktisi notaris adalah sistem Waris Barat karena notaris hanya berwenang membuat Surat Keterangan Waris untuk golongan penduduk keturunan Tionghoa saja. Untuk WNI Pribumi, kewenangannya ada pada lurah hingga camat atau Pengadilan Agama (jika ada sengketa), sedangkan untuk keturunan Timur Asing (India, Pakistan, dll) dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan perkara pembagian waris menurut hukum Waris Islam ditangani oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris.” (hal. 1)

Dalam beberapa halaman, Irma juga memberikan catatan penting untuk diperhatikan oleh Notaris dalam bagian yang ditulisnya “Penting bagi Notaris”. Tentunya catatan-catatan tersebut diberikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni dan segudang pengalaman yang dimiliki oleh Notaris sekaligus Ibunda dari Khalida Rachmawati ini.

Tentu dalam buku dengan 12 Bab ini tidak hanya membahas mengenai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, dalam buku ini juga diuraikan mengenai hibah dan hibah wasiat, hal-hal mengenai keterangan waris, waris bagi anak luar kawin, waris bagi anak adopsi, waris bagi istri kedua, ketiga, keempat, pewarisan dan kaitannya dengan badan usaha, waris dalam perkawinan campuran dan masih banyak lagi hal-hal praktis yang dibahas dalam buku ini terkait dengan pewarisan.

Ketika menemui istilah-istilah yang tidak kita mengerti seperti anak sumbang, Baitul Mal, Hereditatis Petitio, tidak perlu panik dan tidak perlu buru-buru membuka kamus karena Irma sudah menyediakan daftar istilah yang dilengkapi dengan uraian pengertian dari istilah-istilah tersebut pada bagian akhir dari buku ini.

Sebelum menutup uraiannya mengenai hukum waris di Indonesia, Irma melengkapi tulisannya dengan Kesimpulan dan Bagan Perbandingan Hukum Waris Islam dengan Hukum Waris Barat. Sangat menarik dan memudahkan pembaca memahaminya.

Buku ini dilengkapi dengan CD (compact disc) yang berisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum waris dan blanko serta contoh surat. Buku ini sudah dapat diperoleh di toko-toko buku seperti Gramedia, dan saya mengucapkan selamat membaca, semoga dapat memetik manfaat dari buku ini.

Tulisan ini saya dedikasikan untuk Mba Irma Devita, terima kasih atas ilmunya yang dibagikan ke saya, dan atas persahabatan yang terjalin. Semoga makin sukses ya Mba. I'm proud of u! :)