Setiap makhluk hidup pasti/harus bertumbuh, jika tidak, makhluk itu tidak hidup.
Sama halnya dengan negara kita, Indonesia. Yang di dalamnya terdiri dari banyak kehidupan yang beraneka corak dan budaya. We grow as a nation.
Dari semua segi, Indonesia tumbuh dan berkembang.
Termasuk dari segi jumlah provinsi.
Dari zaman awal kemerdekaan Indonesia (1945), jumlah provinsi di Indonesia hanya terdiri dari 8 provinsi sebagai berikut:
1. Sumatra
2. Kalimantan
3. Sulawesi
4. Sunda Kecil
5. Maluku
6. Jawa Timur
7. Jawa Tengah
8. Jawa Barat
Seiring dengan perkembangannya, jumlah Provinsi di Indonesia bertambah, dari 8 menjadi 11 (1950), kemudian menjadi 13 (1956), menjadi 16 (1957), menjadi 20 (1959), menjadi 21 (1960), menjadi 22 (1963), menjadi 23 (1964), menjadi 25 (1969), menjadi 26 (1968), menjadi 26 (1976) dan seterusnya.
Yang saya ingat, waktu masih duduk di bangku Sekolah Dasar, saya harus menghapalkan jumlah Provinsi di Indonesia ada 27 Provinsi. Tapi pertumbuhan jumlah Provinsi ini tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 2004, jumlah Provinsi di Indonesia sudah menjadi 33. Dan masih banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Sampai dengan tahun lalu, tahun 2012, jumlah Provinsi di Indonesia bertambah 1 lagi dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagai pemekaran dari Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Utara ini dibentuk dengan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 20/2012, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari:
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kota Tarakan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Nunukan; dan
e. Kabupaten Tana Tidung.
Dengan demikian, Provinsi yang ada di Indonesia saat ini adalah (34 Provinsi):
1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Sumatra Selatan
4. Riau
5. Sumatra Barat
6. Jawa Timur
7. Jawa Tengah
8. Jawa Barat