Friday, January 25, 2013

Jumlah Provinsi di Indonesia

Every living thing must grow. Kutipan itu sangat benar adanya.
Setiap makhluk hidup pasti/harus bertumbuh, jika tidak, makhluk itu tidak hidup.
Sama halnya dengan negara kita, Indonesia. Yang di dalamnya terdiri dari banyak kehidupan yang beraneka corak dan budaya. We grow as a nation.

Dari semua segi, Indonesia tumbuh dan berkembang.
Termasuk dari segi jumlah provinsi.
Dari zaman awal kemerdekaan Indonesia (1945), jumlah provinsi di Indonesia hanya terdiri dari 8 provinsi sebagai berikut:
1. Sumatra
2. Kalimantan
3. Sulawesi
4. Sunda Kecil
5. Maluku
6. Jawa Timur
7. Jawa Tengah
8. Jawa Barat

Seiring dengan perkembangannya, jumlah Provinsi di Indonesia bertambah, dari 8 menjadi 11 (1950), kemudian menjadi 13 (1956), menjadi 16 (1957), menjadi 20 (1959), menjadi 21 (1960), menjadi 22 (1963), menjadi 23 (1964), menjadi 25 (1969), menjadi 26 (1968), menjadi 26 (1976) dan seterusnya.

Yang saya ingat, waktu masih duduk di bangku Sekolah Dasar, saya harus menghapalkan jumlah Provinsi di Indonesia ada 27 Provinsi. Tapi pertumbuhan jumlah Provinsi ini tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 2004, jumlah Provinsi di Indonesia sudah menjadi 33. Dan masih banyak orang yang tidak mengetahuinya.

Sampai dengan tahun lalu, tahun 2012, jumlah Provinsi di Indonesia bertambah 1 lagi dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagai pemekaran dari Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Utara ini dibentuk dengan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 20/2012, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari:

a. Kabupaten Bulungan;
b. Kota Tarakan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Nunukan; dan
e. Kabupaten Tana Tidung.


Dengan demikian, Provinsi yang ada di Indonesia saat ini adalah (34 Provinsi):

1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Sumatra Selatan
4. Riau
5. Sumatra Barat
6. Jawa Timur
7. Jawa Tengah
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Nanggro Aceh Darussalam
14. Nusa Tenggara Barat
15. Nusa Tenggara Timur
16. Bali
17. Sulawesi Utara
18. Sulawesi Selatan
19. Sulawesi Tengah
20. Sulawesi Tenggara
21. Sulawesi Barat
22. Kepulauan Riau
23. Bangka Belitung
24. Bengkulu
25. Lampung
26. DKI Jakarta
27. Banten
28. DI Yogyakarta
29. Maluku
30. Gorontalo
31. Maluku Utara
32. Papua
33. Papua Barat 
34. Kalimantan Utara

Semoga bermanfaat menambah wawasan :)

Tuesday, November 20, 2012

The President

Earlier this month (7/11), the United States of America just had her democracy party resulted in the re-elected President Barack Obama for the second time. Again, a black man is returning to the White House. The moment was started four years ago, the breaking of a racial barrier. It is indeed historical. 

Obama is the 44th President of the USA since 18th to 21st century. The list of the Presidents of the USA are as follow:

18th Century

1. George Washington2. John Adams

19th Century

3. Thomas Jefferson15. James Buchanan
4. James Madison16. Abraham Lincoln
5. James Monroe17. Andrew Johnson
6. John Quincy Adams18. Ulysses S. Grant
7. Andrew Jackson19. Rutherford B. Hayes
8. Martin Van Buren20. James Garfield
9. William Henry Harrison21. Chester A. Arthur
10. John Tyler22. Grover Cleveland
11. James K. Polk23. Benjamin Harrison
12. Zachary Taylor24. Grover Cleveland
13. Millard Fillmore25. William McKinley
14. Franklin Pierce

20th Century

26. Theodore Roosevelt35. John F. Kennedy
27. William Howard Taft36. Lyndon B. Johnson
28. Woodrow Wilson37. Richard M. Nixon
29. Warren G. Harding38. Gerald R. Ford
30. Calvin Coolidge39. James Carter
31. Herbert Hoover40. Ronald Reagan
32. Franklin D. Roosevelt41. George H. W. Bush
33. Harry S. Truman42. William J. Clinton
34. Dwight D. Eisenhower

21st Century

43. George W. Bush44. Barack Obama
As I quote from the official website of the White House, "His story is the American story — values from the heartland, a middle-class upbringing in a strong family, hard work and education as the means of getting ahead, and the conviction that a life so blessed should be lived in service to others."

I'm interested in the last sentence - "a life so blessed should be lived in service to others". A selfless statement. We can also see this value in the life of Abraham Lincoln (my favourite). He fought against slavery because he hates to see the poor creatures hunted down, caught, carried back to their stripes, and unrewarded. Selfless motives.

Let's get back to our country, Indonesia. We'll have our democracy party in 2014 by electing a new president. Can we have a president who has no personal agenda and motives?
Let's pray and be wise in whom we trust to lead this nation. 



Monday, November 12, 2012

Daftar RS Penerima Rujukan Kartu Sehat di Jakarta

Mengutip pemberitaan Vivanews di http://goo.gl/5FlDl Berikut ini daftar RS penerima rujukan kartu sehat yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta dan yang merupakan salah 1 program dari Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang baru (Jokowi-Ahok).

Untuk memperoleh kartu sehat, silakan mendaftar ke Puskesmas terdekat, dengan menunjukan KTP Jakarta. Dengan kartu tersebut, warga bisa mendapat pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas atau pun Rumah Sakit terdekat.

Berikut adalah daftar rumah sakit  yang menerima rujukan Kartu Jakarta Sehat:
1. Jakarta Selatan: RS Fatmawati, RS Marinir Cilandak, RS Pusat Pertamina, RS Jakarta, RS Agung, RS Setia Mitra, RS Zahirah, RS dr Suyoto, RS Bhayangkara Selapa Polri, RSIA Budi Jaya, Jakarta Medical Center II, Klinik Hermodialisa Cipta Husada, Jakarta Kidney Center.

2. Jakarta Timur: RS Persahabatan, RS Kesdam Jaya Cijantung, RS Polri Sukanto, RS Pusdikkes, RSPAU Antariksa, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RS Haji, RS Harapan Bunda, RS UKI Cawang, RS Harum, RS Islam Jakarta Timur, RS Harapan Jayakarta, RS Kartika Pulomas, RS Mediros, RS Rawamangun, RS Bunga Rampai, RSKO Cibubur, RS Duren Sawit, Yayasan Ginjal Diatrans, RSIA Hermina Jatinegara, RSIA Bunda Aliyah, RSIA Resti Mulia.

3. Jakarta Pusat: RS Cipto Mangunkusumo, RSAL Mintoharjo, RSPAD Gatot Subroto, RS Moh. Ridwan Meureksa, RSUD Tarakan, RS Pertamina Jaya, RS Kramat 128, RS MH Thamrin, RS Saint Carolus, RS PGI Cikini, RS Islam Jakarta, RS Husada, RS Menteng Mitra Afia, RSB Budi Kemuliaan, Klinik Hemodialisa Tidore.

4. Jakarta Utara: RSUD Koja, RS Pelabuhan Jakarta, RS Atmajaya, RS Satya Negara, RS Sukmul Sisma Medika, RS Islam Jakarta Utara, RS Port Medical Center, RSPI Prof. Sulianti Saroso, RSIA Hermina Podomoro, RS Mulia Sari, Klinik Hemodialisa Lions.

5. Jakarta Barat: RS Pelni, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Sumber Waras, RS Bakti Mulia, RS Patria IKKT, RS Medika Permata Hijau, RSUD Cengkareng, RSKB Cinta Kasih Tzu Chi, RSJ Jakarta, RS Kanker Dharmais, RSAB Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita.

6. Luar Jakarta: RSU Tangerang, RSJ Bogor, RS Kusta Sitanala Tangerang.

Semoga bermanfat.

Wednesday, October 10, 2012

Anak Sebagai Korban Tindak Pidana

Pagi ini ketika saya cek akun Facebook saya, saya cukup terkejut melihat ada salah seorang teman posting foto dan berita seorang gadis di Depok yang diperkosa. Setelah saya telusuri, ternyata gadis itu masih tergolong anak-anak, yaitu baru berusia 14 tahun.

Secara hukum, sesuai Pasal 17 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU Perlindungan Anak"), setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 64 ayat (3) UU Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui :


a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Nah, media massa dalam hal ini tentu harus lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan identitas anak ini. Ketika nama sekolahnya diungkap di media, saya ragu kerahasiaan ini bisa tetap terjaga.

Seperti diungkapkan oleh salah seorang blogger dan advokat Anggara Suwahju, yang dalam blognya menulis:
"Saya bisa mengerti konteksnya jika pelaku pemerkosaan adalah oknum dari sekolah dan kemudian apabila sekolah tersebut berusaha menutup – nutupi perbuatan kriminal tersebut. Namun dalam kasus ini, kondisi tersebut sama sekali tidak ada, bahkan dari kronologi yang dibuat oleh Tempo sendiri, korban ditemui bukan di sekolahnya. Lalu kenapa identitas sekolah tersebut harus dimuat? Bukankah itu juga membongkar atau mendorong orang untuk dapat mengetahui identitas anak tersebut?"

Sebaiknya media massa lebih berhati-hati ketika memberitakan sesuatu terutama jika pelaku/korban tindak pidana adalah anak-anak. Coba posisikanlah diri Anda para jurnalis pada posisi anak tersebut atau pada posisi keluarga korban. Silakan deskripsikan apa yang Anda rasakan. Sebaiknya kita tidak melihat hanya dari segi bagaimana kita bisa memenuhi tugas sebagai jurnalis tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain.

Tidak sulitkan?


Wednesday, September 5, 2012

Bolehkah PT Mendirikan Sekolah?


Pada prinsipnya, bentuk badan hukum untuk lembaga pendidikan adalah badan hukum nirlaba (non-profit oriented). Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang tujuannya memang mencari laba (profit oriented). 

Sejak dikeluarkan PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (“PP 28/1990”), sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan yakni berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.

Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial.

Perkembangan dunia pendidikan memberikan tuntutan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan juga mengalami perkembangan, penambahan atau perubahan. Dikeluarkanlah PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”) pada tahun 2010.

Dalam Pasal 60 PP 66/2010 disebutkan:
(1)      Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
(a).     pendidikan anak usia dini;
(b).     pendidikan dasar;
(c).     pendidikan menengah; dan
(d).     pendidikan tinggi.
(2)      Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas:
(a).  pemerintah daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
(b). Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
(c).     Kementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
(d).   masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis.

Lebih jauh diatur dalam Pasal 220E PP 66/2010:
“Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan hukum nirlaba.”

Jadi, memang bentuk badan hukum untuk sekolah disyaratkan berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis (nirlaba).

Akan tetapi, dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha (Pasal 3 ayat [1] UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). Meski memang, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.